Apa Itu Yang Dimaksud Dengan Drone ?
Drone atau pesawat udara tanpa awak (PTTA) adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang / pilot atau mampu mengendalikan dirinya sendiri (autonomous) dengan menggunakan hukum aerodinamika.(sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 180 Tahun 2015, dengan penambahan kata)
![]() |
Drone (PTTA) hasil pengembangan Balitbang Kemhan dan BPPT |
Drone sering juga disebut dengan UAV (Unmanned Aerial Vehicle) atau dalam bahasa
indonesianya “pesawat udara tanpa awak”. Drone pada awalnya banyak digunakan
untuk kepentingan dalam dunia militer. Namun, seiring berkembangnya zaman serta
teknologi saat ini drone sudah digunakan untuk kepentingan sipil. Contohnya
saja seperti yang kita lihat melalui TV,yakni berita pantauan udara saat mudik,
pencarian korban bencana alam di daerah yang sukar dilewati tim penyelamat, dan
lain-lain.
Drone dibagi
menjadi dua jenis, yaitu : multi-copter dan fixed-wing.
Secara umum, fixed-wing adalah drone yang memiliki bentuk meyerupai pesawat
(badan dan sayap aerodinamis). Sedangkan multi-copter adalah
drone ‘seperti’ helikopter yang terbang dengan bertumpu pada daya angkat propeller
/ baling-baling.
![]() |
Contoh Model "Fixed Wing" http://flitetest.com/articles/small-uav-design |
Multi-copter
terbagi menjadi dua macam, single-rotor dan multi-rotor. Drone
dengan single-rotor hanya memiliki propeller / balig-baling tunggal (single).
Drone multi-copter memiliki propeller lebih dari satu, empat propeller
(quadcopter), 6 propeller (hexacopter),dan 8 propeller (octocopter).
![]() |
http://sagara.asia/blog/2016/04/15/drones-massive-evasive-maneuver/ |
Menerbangkan drone
tidak bisa dibilang sulit maupun mudah, dengan kata lain gampang-gampang
susah lah :-D . Perlu banyak latihan praktek agar
dapat menerbangkan dengan baik dan benar serta smooth, salah-salah bisa nubruk
orang atau nyasar ke atap orang.
Selain itu,
menerbangkan drone juga ada aturan pemerintahnya juga lho. Tujuannya dibuat
peraturan tersebut tentu saja untuk menghindari hazard (bahaya) atau
efek penggunaan drone jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2015/PM_180_Tahun_2015.pdf . Ngeri juga kan kalo tiba-tiba aja ada drone yang 'mendarat' di kepala kita. :-D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar